Kamis, 04 Desember 2014

Developer

Menurut pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, dikatakan bahwa pengertian Perusahaan Pembangunan Perumahan yang dapat pula masuk ke dalam pengertian developer adalah :
"Perusahaan Pengembangan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bisang pemabngunan perumahan dari berbagai jenis dalam julah yang besar di atas suatu area tanah yang merupakan suatu kesatuan lingkungan pemukimam yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-failitas yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar