Rabu, 04 Maret 2015

Penilaian Untuk Tujuan Asuransi

Penilaian untuk tujuan asuransi berdasarkan pada prinsip indemnity yaitu nilai dari harta yang diasuransikan adalah nilai seperti pada waktu sebelum musibah terjadi. Penilaian asuransi terdiri dari dua prinsip yaitu :

  • prinsip reinstatement nilai asuransi dari sebuah harta adalah nilai penggantian baru dariharta tersebut dengan fungsi, ukuran dan desain yang sama tanpa memperhatikan apakah bangunan itu baru atau sudah berumur
  • prisnsip replacement atau prinsip penggantian digunakan untuk bangunan kino yang material bangunannya tidak tersedia dipasarann atau pemerintah menghendaki perubaan lain untuk lebih disesuaikan dengan kebijaksanaan perencanaan kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar