Selasa, 25 November 2014

Properti

properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal peroperty, kepemilikan barang secaras fisik ainnya dan juga kekayaan intelektual

Hak dari kepemilikkan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakkan segala sesuatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik utuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya dan untuk megalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangkan beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamian (natural law)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar